Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak akan menggunakan nilai rapor.
Sebab, menurut Mu'ti, nilai dalam rapor seringkali tidak objektif karena guru kerap menambahkan nilai-nilai lain atau mark up nilai pada muridnya.
Oleh karena itu, kata Mu'ti, kedepannya seleksi jalur prestasi tidak akan pakai nilai rapor tetapi menggunakan tes kemampuan akademik (TKA).
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA. Dia mengatakan, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.
📰 Sumber: Kompas dan Fakta com